Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang
berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan
Republik atau Ejaan Soewandi. Pada 23 Mei 1972, Sebuah pernyataan
bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa
itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Mashuri. Pernyataan Bersama tersebut mengandung persetujuan
untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para Ahli dari kedua
negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal
16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972,
berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi Dalam istilah bahasa Melayu
Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan Baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan
pemakaian berjudul "Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Pada
tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku "Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah
penggunaan yang lebih luas.
- Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah :
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
'oe' menjadi 'u' : oemoem -> umum
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir
Awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan
'di' pada contoh "di rumah", "di Sawah", penulisannya dipisahkan dengan
spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai Dengan
kata yang mengikutinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar