Minggu, 25 November 2012

UU ITE No. 11 Tahun 2008

Pendahuluan

Latar Belakang

Indonesia telah memasuki masa baru di dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet seperti informasi dan transaksi online dsb. Hal tersebut dilakukan melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. 

Manfaatnya

Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, diantaranya: menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Proses Pembahasan UU ITE

Pembentukan Pansus Dan RDPU.
Rapat Pansus, Panja Dan Timus-Timsin.
Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan.

Gambaran Umum UU ITE

UU ITE ini terdiri dari 13 bab, yaitu:

Bab 1 – (Tentang Ketentuan Umum)
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Bab 2 – (Tentang Asas Dan Tujuan)
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 3 – (Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik)
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.

Bab 4 – (Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik)
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.

Bab 5 -  (Tentang Transaksi Elektronik)
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.

Bab 6 – (Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi)
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privasi.

Bab – 7 (Tentang Perbuatan Yang Dilarang)
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.

Bab – 8 (Tentang Penyelesaian Sengketa)
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab 9 – (Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat)
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 10 – (Tentang Penyidikan)
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.

Bab 11 -  (Tentang Ketentuan Pidana)
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undang ITE.

Bab – 12 (Tentang Ketentuan Peralihan)
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.

Bab 13 – (Tentang Ketentuan Penutup)
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

  • Dani Firmansyah seorang hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar