Minggu, 25 November 2012

UU ITE No. 11 Tahun 2008

Pendahuluan

Latar Belakang

Indonesia telah memasuki masa baru di dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet seperti informasi dan transaksi online dsb. Hal tersebut dilakukan melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. 

Manfaatnya

Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, diantaranya: menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Proses Pembahasan UU ITE

Pembentukan Pansus Dan RDPU.
Rapat Pansus, Panja Dan Timus-Timsin.
Rapat Pleno Pansus Dan Paripurna Dewan.

Gambaran Umum UU ITE

UU ITE ini terdiri dari 13 bab, yaitu:

Bab 1 – (Tentang Ketentuan Umum)
Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Bab 2 – (Tentang Asas Dan Tujuan)
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 3 – (Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik)
Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.

Bab 4 – (Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik)
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.

Bab 5 -  (Tentang Transaksi Elektronik)
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.

Bab 6 – (Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi)
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privasi.

Bab – 7 (Tentang Perbuatan Yang Dilarang)
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.

Bab – 8 (Tentang Penyelesaian Sengketa)
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab 9 – (Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat)
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 10 – (Tentang Penyidikan)
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.

Bab 11 -  (Tentang Ketentuan Pidana)
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undang ITE.

Bab – 12 (Tentang Ketentuan Peralihan)
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.

Bab 13 – (Tentang Ketentuan Penutup)
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE

  • Dani Firmansyah seorang hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
  • Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie.
sumber:

Rabu, 31 Oktober 2012

Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Kemiskinan


1. PENGERTIAN DARI ILMU PENGETAHUAN
                
    Ilmu Pengetahuan adalah suatu usaha untuk mencari dan menemukan suatu masalah secara lebih rinci dan Berupaya agar dapat meningkatkan penalaran pada diri/otak manusia.

Ilmu Terbagi Menjadi Dua:
  • ILMU ALAM (Ilmu Pasti): disebut ilmu pasti karena tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat objek nya yang konkrit. ilmu alam mempelajari aspek-aspek fisik dan non-manusia tentang bumi dan alam di sekitarnya.
  • ILMU PSIKOLOGI (Ilmu Sementara): disebut ilmu sementara yaitu karena keterangan dari berita/sejarah tidak selalu tetap (dapat ber ubah-ubah) dari waktu ke waktunya. ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika pada ruang lingkup pandangannya di batasi ke segi umum dan perilaku manusia yang konkrit.


2. SIKAP ILMIAH

Sikap Ilmiah adalah sikap yang semestinya harus di miliki oleh setiap peneliti.

Jika peneliti ingin memiliki hasil yang baik dan benar dan terstruktur oleh prosedur si peneliti harus memiliki Sikap berikut ini:
  • MAMPU MEMBEDAKAN FAKTA & OPINI: di katakan berbeda karena fakta adalah suatu pernyataan yang di sertai bukti-bukti ilmiah dan dapat di pertanggung jawabkan keasliannya dan opini adalah unkapan pribadi yang tidak dapat dipertanggug jawabkan kebenarannya.
  • PERDULI TERHADAP LINGKUNGAN: dalam melakukan penelitian, peneliti yang baik senantiasa peduli terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya dan selalu berupaya agar penelitian yang dilakukan selalu memberi dampak baik kepada lingkungan di sekitarnya bukan malah sebaliknya.
  • BEKERJA SAMA: peneliti yang baik mampu bekerja sama dengan dengan orang lain dan tidak inividualis (mementingkan pendapatnya sendiri).
  • TEKUN: sebuah penelitian kadang kala memerlukan waktu yang cepat kadang kala memerlukan waktu yang lama untuk menghasilkan sebuah teori. seorang peneliti yang baik harus tekun dalam penelitian yang di lakukannya tidak boleh malas dan jenuh pada setuap teori yang di buatnya.


3. PENGERTIAN TEKNOLOGI

   Pengertian Dari Teknologi, kata "teknologi" berasal dari bahasa perancis yaitu "la teknique" yang berarti Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional. teknologi dapat di katakan seperti benda atau susunan konsep, atau dalam arti lain teknologi dapat diketahui melalui barang-barang, benda-benda, atau alat-alat yang berhasil diciptakan oleh manusia yang dapat berfungsi untuk mempermudah dan membantu aktivitasnya.

4. CIRI FENOMENA TEKNIK PADA MASYARAKAT

ciri-ciri fenomena teknik di masyarakat  di definisikan oleh tokoh Sastrapratedja (1980) sebagai berikut:       
  • Rasionalistas diartikan yaitu tindakan spontan oleh teknik, diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
  • Artifisialitas diartikan yaitu selalu membuat sesuatu yang buatan atau tidak alamiah.
  • Otomatisme diartikan yaitu dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
  • Teknik dapat berkembang pada suatu kebudayaan.
  • Monisme dapat  diartikan yaitu semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung dengan lainnya.
  • Universalisme diartikan yaitu teknik dapat melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan lainnya.
  • Otonomi dapat  diartikan yaitu teknik berkembang menurut prinsip-prinsip tersendiri.


5. pengertian NILAI

   Pengertian dari nilai adalah jika di artikan ke bahasa inggris nilai adalah value istilah nilai di bidang filsafat digunakan untuk kata benda yang bersifat abstrak.

arti nilai menurut beberapa tokoh:
  • Ralph Perry: "Value as any object of any interest"  yang bermakna nilai adalah suatu objek dari suatu minat individu.
  • John Dewey: "Value is any object of social interest" yang bermakna bahwa nilai adalah sesuatu yang bernilai apabila disukai atau dibenarkan oleh suatu kelompok masyarakat sosial


6. pengertian kemiskinan

Pengertian dari kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan Dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan.

7. ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan

Ciri-ciri manusia yang hidup di bawah garis kemiskinan, sebagai berikut:
  • Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri, seperti: tanah, modal dan keterampilan.
  • Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti      untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
  • Tingkat pendidikan yang rendah (tidak sampai tamatan sekolah dasar).
  • Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
  • Banayak yang hidup di kota berusia muda dan tidak memiliki keterampilan.


8. FUNGSI KEMISKINAN

Berikut ini akan di jelaskan fungsi - fungsi dari kemiskinan, sebagai berikut:
  • Fungsi Ekonomi: penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial, membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
  • Fungsi Sosial: menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
  • Fungsi Cultural: sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
  • Fungsi Politik: sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi, dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.






SUMBER

Jumat, 05 Oktober 2012

ARTIKEL MENULIS BLOG YANG BAIK DAN BENAR

Berikut adalah cara-cara menulis blog yang baik:

        Jangan Menggunakan Bahasa Yang Berbelit-Belit

   Yang dimaksudkan tidak berbelit-belit adalah dimana seorang penulis mampu  membuat/menciptakan kata-kata yang sederhana, namun mudah di mengerti oleh para pengunjung website. itu adalah salah satu trik yang paling mujarab untuk menarik pengunjung ke website yang telah kita buat/saudara buat.

        Selalu Membudayakan Sopan Dan Santun

         Sopan dan santun adalah suatu hal yang tidak boleh kita lupakan di dalam penulisan web. dalam hal menulis web yang baik, seorang blogger pastinya menggunakan kata-kata sopan. jika kita tidak memperhatikan aspek tersebut dampak yang terjadi banyak sekali, yaitu: pengunjung pun merasa tidak nyaman dengan bacaan yang dibacanya, banyaknya pengunjung yang mengkritik dan pengunjung website saudara menjadi jarang dan bahkan tidak ada lagi.

        Selalu Berbagi Pengetahuan Melalui Blog

       jika kita memiliki ide dan pemikiran bagus selagi ide itu masih dalam pemikiran yang positiv, kenapa tidak? kita langsung tuangkan saja ke dalam artikel/tulisan.siapa tahu tulisan yang kita buat bermanfaat untuk blog lain.

       Jangan Melangggar Hak Cipta Penulis

jika kita ingin mengambil bahan bacaan dari suatu website milik orang lain yang ingin kita pakai untuk website kita, jangan lupa untuk menulis kembali alamat website si penulis yang karyanya kita ambil.                                       
contoh: (www.google.com) (www.wordpress.com)

BUDAYAKAN MENULIS HASIL KARYA SENDIRI.BUATLAH SUATU INOVASI YANG MEMBANGGAKAN DIRI SENDIRI DAN BERMANFAAT UNTUK ORANG LAIN.


Special Thank's For:

         http://wartawarga.gunadarma.ac.id
         http://www.pikiran-rakyat.com