Para Pelaku Ekonomi
Mungkin dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
- Koperasi
- Sektor Swasta, dan
- Sektor pemerintah
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.- 1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
- 2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sektor Swasta
Peran yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.- 1) Membantu meningkatkan produksi nasional.
- 2) Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
- 3) Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
- 4) Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
- 5) Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
- 6) Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
- 7) Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Sektor Pemerintah
Secara umum sektor pemerintah memiliki fungsi :- 1) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- 2) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- 3) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- 4) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
SUMBER: http://sistempemerintahanindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar