jawab :
Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem
informasi adalah pembatasan hukum atau aturan yang dibuat dalam pemanfaatan
teknologi sistem informasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat mendesak
orang-orang dalam melakukan kegiatannya menggunakan internet agar mereka tidak
melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam pemanfaatannya seperti menjiplak
hasil karya orang, penyadapan, hacking, perusakan data maka dibutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut untuk mengakses atau
memanfaatkan internet.
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan
dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
jawab :
Menjiplak program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan
mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri. Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam
Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
jawab :
Terciptanya aplikasi-aplikasi yang dapat mempermudah
orang-orang dalam mengerjakan tugasnya, rasa keinginan tahuan mereka dalam
mencoba-coba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk
diakses tanpa izin. dan ketidak mampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi
sistem informasi dengan baik oleh karena itu mereka berbuat curang seperti
menjiplak program komputer tanpa izin.
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat
aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah
ditetapkan !
jawab :
1. Peningkatan
pemahaman keahlian pengguna teknologi sistem informasi tentang cybercrime.
2. Membuat
pengamanan data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan data dan sistem
bagian dalam oleh seseorang yang tidak diizinkan.
3. Menggunakan
pengamanan berstandar internasional dalam mencegah terjadinya cybercrime.
4. Bekerja sama dan
berbagi ilmu tentang cara pencegahan cybercrime dengan negara-negara lain.
ref :